STRUKTUR KEPENGURUSAN:
- Prof. Dr. (H.C) Olly Dondokambey
- Ibu Susmiaty Syafeii
- Brigjen. (Purn.) Karel Albert Ralahalu
- Prof. Dr. John Pieris
- Pdt. Prof. A.M.L Batlajery
DEFINISI BADAN PEMBINA KOMISI:
Badan Pembina Komisi (BPK) adalah unsur pembantu pimpinan Sinode yang bersifat lintas sektoral. Badan ini berfungsi sebagai integrator, pemandu, dan pengawas (supervisi) terhadap seluruh komisi kerja. Fokus utamanya bukan pada teknis pelaksanaan program, melainkan pada kualitas tata kelola, efektivitas dampak, dan sinkronisasi antar program agar tidak terjadi tumpang tindih (redundancy) atau pemborosan sumber daya.
PERAN, TUGAS & TANGGUNGJAWAB
1. Peran Strategis Utama
- Integrator Strategis: Menyelaraskan program dari enam komisi kerja agar tidak terjadi tumpang tindih (redundancy) dan menghapus budaya silo (silo-mentality).
- Strategic Controller (Pengontrol Strategis): Melakukan pengawasan tingkat tinggi terhadap penggunaan anggaran dan memastikan alokasi sumber daya didistribusikan secara proporsional berdasarkan prioritas strategis organisasi, bukan sekadar membagi dana secara merata.
- Quality Assurance (Penjamin Mutu): Memantau agar standar pelaksanaan program di semua komisi memenuhi kriteria mutu untuk menjamin adanya Unique Value Proposition (UVP) bagi 12 Gereja Bagian Mandiri (GBM).
- Mediator Konflik: Bertindak sebagai penengah jika terjadi gesekan kepentingan atau perebutan sumber daya (dana, fasilitas, atau SDM) antar-komisi.
2. Tugas Pokok di Tahun 2026 (Fase Transisi)
- Monitoring Transisi Horison: Mengawal transisi program dari Horison 1 (Memperkuat Inti, seperti Tata Dasar baru) menuju Horison 2 (Membangun Peluang Pertumbuhan, seperti Akademi GPI).
- Sinkronisasi dan Harmonisasi Pra-Pelaksanaan: Memeriksa seluruh draf program kerja komisi untuk mendeteksi dini kegiatan yang sama atau program yang saling bertentangan secara jadwal maupun substansi.
- Penentuan Prioritas Berbasis Dampak: Menentukan prioritas program menggunakan kriteria ketat seperti keselarasan dengan pilar strategis, potensi pencapaian Objectives and Key Results (OKR), dan prinsip subsidiaritas.
3. Penatalayanan Anggaran dan Sumber Daya
- Distribusi Anggaran yang Adil: Memastikan distribusi dana berlandaskan prinsip keadilan fungsional dan solidaritas (Koinonia).
- Implementasi Standar Biaya Masukan (SBM): Menggunakan SBM sebagai benchmark untuk mengatasi disparitas biaya operasional antarwilayah, sehingga pelayanan di daerah berbiaya tinggi (Papua, Maluku, NTT) tetap mendapatkan dukungan yang adil.
- Mekanisme Subsidi Silang: Menjamin bahwa komisi yang mendukung GBM kecil dengan sumber daya terbatas tetap mendapatkan dukungan finansial yang memadai melalui prinsip solidaritas.
4. Evaluasi, Pengawasan, dan Edukasi
- Monitoring dan Evaluasi (M&E) Berkala: Melakukan tinjauan progres program setiap triwulan atau semester menggunakan indikator warna RAG (Red-Amber-Green) untuk memantau kesehatan program secara real-time.
- Otoritas Korektif: Berhak memberikan nota keberatan kepada Pimpinan Sinode untuk meninjau kembali program yang dianggap tidak relevan, tidak efisien, atau melanggar Tata Gereja.
- Pembinaan Kapasitas Manajerial: Memberikan edukasi dan bimbingan teknis kepada pengurus komisi mengenai manajemen risiko, teknik perencanaan, dan pelaporan yang akuntabel.
5. Implementasi melalui Sistem Digital (Odoo 16)
BPK mengawasi penggunaan fitur-fitur digital untuk menjamin akuntabilitas:
- Odoo Project & Recurring Tasks: Memastikan komisi menggunakan fitur tugas berulang untuk laporan status berkala dan rapat koordinasi.
- Outcome-Based Reporting: Mewajibkan pelaporan yang menghubungkan penggunaan anggaran langsung dengan pencapaian Key Results yang kuantitatif dan terukur dalam sistem.
Analisis Hubungan Kerja (Inter-departmental Logic)
Dalam praktek manajemen organisasi yang sehat, BPK tidak boleh mengambil alih wewenang eksekutif komisi. Hubungannya adalah sebagai berikut:
- Komisi tetap memiliki otoritas eksekusi (pelaksana).
- BPK memiliki otoritas evaluasi dan rekomendasi.
- Jika ditemukan program yang tidak relevan, BPK berhak memberikan nota keberatan kepada Pimpinan Sinode untuk ditinjau kembali.
Catatan Penting: Keberhasilan BPK sangat bergantung pada kemampuannya menjaga keseimbangan antara "membina" (bersifat edukatif) dan "mengontrol" (bersifat korektif). Jangan sampai badan ini menjadi hambatan birokrasi yang justru memperlambat kerja komisi.